TANGERANG - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan hanya kekerasan secara fisik saja akan tetapi kekerasan secara psikis masuk kedalam KDRT dimana yang menjadi korbannya adalah kaum lemah yaitu Ibu-ibu (istri) dan bahkan anak-anak.
Menindaklanjuti akan informasi dan pengaduan masyarakat akan adanya tindak pidana KDRT, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisauk Aiptu Sakbani mencoba melakukan mediasi terhadap pasangan R (Istri) dan K (Suami) yang dilakukan di kediamannya Kp. Ranca Emas RT 02/04 Ds. Cibogo Kec. Cisauk Kab. Tangerang, Senin (29/07/2024) kemarin.
Kehadiran Bhabinkamtibmas tersebut bertujuan untuk memastikan akan kesepakatan damai yang telah dibuat kedua belah pihak akan adanya kekerasan psikis yang dilakukan K kepada R dimana R sempat melakukan konsultasi hukum beberapa waktu lalu.
“Saya merasa senang dengan adanya laporan dari masyarakat dan semoga upaya yang saya lakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini menjadi barokah, ” jelas Aiptu Sakbani.
Mudah-mudahan untuk selamanya kehidupan rumah tangga antara K dan R tetap berjalan dengan harmonis dan mudah-mudahan atas kejadian ini tidak terulang kembali, namun apabila kejadian tersebut terulang kembali maka Polsek Cisauk akan melakukan tindakan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Terima kasih kepada Bhabinkamtibmas Cisauk beserta aparat Polsek lainnya, ucap R, "atas kehadirannya untuk menyempatkan diri turun langsung dan melakukan mediasi ini, atas apa yang terjadi didalam rumah tangga saya dan melaporkan ke Polsek Cisauk ini semua saya lakukan untuk meminta perlindungan atas tindakan kekerasan psikis yang dilakukan suami terhadap saya, namun alhamdulillah berkat bantuan pihak Kepolisian bisa membuka pikiran kami sehingga saya dan suami bisa berdamai dalam berumah tangga, " jelasnya. (Hendi)